Tak Sanggup Bayar Angsuran Kredit Kendaraan, Pria Ini Malah Ngarang Cerita, Pura-pura Kena Begal
Ya, pria bernama Rohman (29) warga asal Dusun I Sumber Asri, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Jambi nekat membuat laporan palsu di Polres
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bukannya bertanggungjawab, seorang pria asal Jambi malah membuat skenario.
Ya, pria bernama Rohman (29) warga asal Dusun I Sumber Asri, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Jambi nekat membuat laporan palsu di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Akibatnya, Rohman kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, lantaran usahanya untuk mengelabui polisi gagal.
Kasat Reskrim Muratara AKP Sofyan Hadi mengatakan, Rohman sebelumya datang ke kantor polisi lantaran mengaku telah dibegal oleh dua orang yang menggunakan senjata api ketika melintas Desa Sungai Galo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Baca juga: Buru Pelaku Begal Motor di Karanggan Gunungputri, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan
Laporan itu kemudian diselidiki petugas dengan melakukan olah TKP.
Namun polisi tak mendapatkan bukti petunjuk apapun terkait peristiwa tersebut.
“Tersangka ini mengaku dibegal saat mau ke objek wisata Danau Rayo dihentikan dua orang yang menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan tidak ada bukti petunjuk apa pun terkait peristiwa itu,” kata Sofyan, Rabu (21/6/2023).
Petugas yang curiga dengan keterangan Rohman yang selalu berubah kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun akhirnya mengakui sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta. 
Karena motornya itu belum lunas, Rohman membuat skenario menjadi korban begal agar terhindar dari pembayaran kredit.
“Yang memiliki ide itu tersangka sendiri, pengakuannya tidak kuat membayar kredit sehingga motornya dijual. Agar terhindar bayaran tiap bulan dia akhirnya membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Sembunyi di Semak-semak, Begal Motor di Bekasi Tewas Diamuk Massa
Atas perbuatannya, tersangka Rohman diancam dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan pidana penjara di atas satu tahun.
“Saat ini tersangka masih kita tahan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
| Tarif Open BO Ibu Hamil yang Tewas di Hotel Palembang, Anti Puspitasari Nyerah Saat Ronde Kedua |   | 
|---|
| Permintaan Sosok Wanita Rambut Panjang yang Teror Pembunuh Ibu Hamil di Hotel, Disuruh Usap Perut |   | 
|---|
| Hubungan Febri dengan Ibu Hamil yang Tewas di Hotel, Marah Saat Anti Puspitasari Pakai Baju Dinas |   | 
|---|
| Komunikasi Terakhir Ibu Hamil ke Suami Sebelum Tewas di Hotel, Bawa Baju Dinas Saat Ketemu Pacar |   | 
|---|
| Penampakan Baju Dinas Anti Puspitasari, Ibu Hamil Tewas di Hotel, Dibawa Saat Bertemu Selingkuhan |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.