Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tak Sanggup Bayar Angsuran Kredit Kendaraan, Pria Ini Malah Ngarang Cerita, Pura-pura Kena Begal

Ya, pria bernama Rohman (29) warga asal Dusun I Sumber Asri, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Jambi nekat membuat laporan palsu di Polres

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Ilustrasi begal motor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bukannya bertanggungjawab, seorang pria asal Jambi malah membuat skenario.

Ya, pria bernama Rohman (29) warga asal Dusun I Sumber Asri, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Jambi nekat membuat laporan palsu di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Akibatnya, Rohman kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, lantaran usahanya untuk mengelabui polisi gagal.

Kasat Reskrim Muratara AKP Sofyan Hadi mengatakan, Rohman sebelumya datang ke kantor polisi lantaran mengaku telah dibegal oleh dua orang yang menggunakan senjata api ketika melintas Desa Sungai Galo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Baca juga: Buru Pelaku Begal Motor di Karanggan Gunungputri, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan

Laporan itu kemudian diselidiki petugas dengan melakukan olah TKP.

Namun polisi tak mendapatkan bukti petunjuk apapun terkait peristiwa tersebut.

“Tersangka ini mengaku dibegal saat mau ke objek wisata Danau Rayo dihentikan dua orang yang menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan tidak ada bukti petunjuk apa pun terkait peristiwa itu,” kata Sofyan, Rabu (21/6/2023).

Petugas yang curiga dengan keterangan Rohman yang selalu berubah kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia pun akhirnya mengakui sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta.
Karena motornya itu belum lunas, Rohman membuat skenario menjadi korban begal agar terhindar dari pembayaran kredit.

“Yang memiliki ide itu tersangka sendiri, pengakuannya tidak kuat membayar kredit sehingga motornya dijual. Agar terhindar bayaran tiap bulan dia akhirnya membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Sembunyi di Semak-semak, Begal Motor di Bekasi Tewas Diamuk Massa

Atas perbuatannya, tersangka Rohman diancam dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan pidana penjara di atas satu tahun.

“Saat ini tersangka masih kita tahan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved