Pelaku Pemerasan Diringkus

Modus Licik Pelaku Curas Ngaku Polisi di Jonggol, Pura-Pura Razia Obat Keras Lalu Korbannya Diperas

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan bahwa empat kawanan pelaku pencuriam dengan kekerasan (curas) dengan modus mengaku Polisi.

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Empat orang pria berinisial AR, W, DH, AIR pelaku pencurian disertai kekerasan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dan BNN dibekuk Polisi di wilayah Jonggol. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan bahwa empat kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mengaku Polisi beraksi di wilayah Cianjur.

Kejahatan para pelaku terungkap setelah korbannya yang dibawa paksa menggunakan mobil dan diikat lakban dibuang di wilayah Jalan Raya Baru Jonggol.

"Modusnya mereka ini melakukan kejahatan (pura-pura) pemeriksaan obat-obatan terlarang Tramadol yang ada di Cianjur. Mereka mengaku anggota Polda Jabar dan dari BNN," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Sambil membawa pistol korek api dan kaos bertuliskan Polisi, para pelaku ini juga pura-pura bertindak sebagai Polisi yakni mengamankan korban dan membawanya menggunakan mobil.

Namun di dalam mobil, korban dipukuli dan dimintai uang.

Dalam kejadian pada 12 Juni 2023, para pelaku mengangkut dua orang korban dan memintai korban uang secara paksa.

"Di dalam kendaraan mereka (kedua korban) ditempeleng, dipukul-pukul dan dimintai uangnya sekitar Rp 800 Ribu," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Kata Kapolsek, para pelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan kejahatannya ini, namun sementara masih diselidiki lebih lanjut termasuk di wilayah mana saja para pelaku melakukan kejahatannya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang pria berinisial AR, W, DH, AIR pelaku pencurian disertai kekerasan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dan BNN dibekuk Polisi di wilayah Jonggol.

Mereka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Jumat (23/6/2023).

Sambil mengenakan baju tahan dan tangan diborgol, mereka tampak terus tertunduk malu saat dihadirkan dalam jumpa pers ini.

"Ini pencurian dan kekerasan, pasal 365 dan 368 KUHP dengan lokasi TKP yaitu di Pasar Jonggol," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan.

Barang bukti yang juga ditunjukan Polisi pun cukup beragam, mulai dari KTA Polisi palsu, pistol korek api, kaos bertuliskan Polisi, uang tunai hingga mobil yang digunakan para pelaku.

Para pelaku ini mengaku-mengaku sebagai anggota Polisi dan BNN kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan meminta uang kepada korbannya.

"Dikenakan pasal 365 dan 368 ancamannya 9 tahun (penjara)," tambah Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved