Usai Disidak Wakil Rakyat, Mie Gacoan Jalan KH Sholeh Iskandar Kota Bogor Dapat Kartu Kuning

Usai disidak oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Usai disidak oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dilarang beroperasi.

Mie Gacoan Jalan KH Sholeh Iskandar itu dilarang beroperasi sampai melengkapi izin operasionalnya.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung.

"Kami tadi langsung lakukan langkah cepat dengan memberikan surat peringatan pemberhentian operasional," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, Mie Gacoan ini dilarang beroperasi mulai besok hari.

Jika masih nekat beroperasi, Satpol PP Kota Bogor akan langsung melakukan penyegelan.

"Mulai besok. Kalau masih besok operasional kita lakukan segel," jelasnya.

Disinggung sampai kapan Mie Gacoan ini dilarang beroperasional, kata Agustian, sampai Mie Gacoan ini memiliki izin lengkap..

"Tidak ada batas waktu. Sampai PBG nya keluar. Kalau belum keluar PBG harus tutup operasionalnya," tegasnya.

Meski begitu, Satpol PP Kota Bogor memberikan apresiasinya terhadap Mie Gacoan Sholeh Iskandar ini.

Beberapa perizinan lainnya sudah dilengkapi oleh pengelola Mie Gacoan.

"Kami apresiasi ada beberapa poin perizinan yang mereka sudah tempuh. Tapi, ada dua yang belum keluar. Terutama PBG," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved