Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Momen Mantan Pacar Mario Dandy Beri Kesaksian di Persidangan Kasus David Ozora, AGH Tutupi Wajahnya
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya AGH mantan pacar Mario Dandy dihadirkan di persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali gelar sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), Selasa (27/6/2023).
Agenda dalam sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari kekasih Mario Dandy (20), yakni AGH (16).
AGH dijadikan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dari pantauan wartakotalive.com di lokasi, AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.
Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata.
Baca juga: UPDATE Sidang Mario Dandy, AG dan Saksi yang Kirim Foto David Akan Dihadirkan
Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
Mangatta mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum hari ini.
"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AGH memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua adalah Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AGH Beri Kesaksian pada Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora di PN Jaksel
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.