Keberadaan Mie Gacoan di Kota Bogor Kerap Bermasalah, Satpol PP Bicara Status Jalan dan Perizinan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bogor membeberkan kendala yang dihadapi semua kios Mie Gacoan di Kota Hujan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Plang Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bogor membeberkan kendala yang dihadapi semua kios Mie Gacoan di Kota Hujan.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, kendala itu disebabkan beberapa faktor salah satunya soal status jalan.

"Satu kan ada beberapa lokasi yang di ruas jalan Provinsi. Andal lalin misalnya. Kalau di Jalan Provinsi yang mengeluarkannya adalah provinsi. Ada di jalan nasional, yang melakukan BPTJ. Jadi nggak bisa dia disubsidi, harus mengurus ke sana," kata Agustian kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (27/6/2023).

Agustian menjelaskan, status jalan itu memang menjadikan syarat terkait perizinan yang didapatkan.

Memang, dalam pengurusannya, memakan waktu lagi sebab harus mengurus secara langsung.

"Hal tersebut memang memakan waktu lagi," tambahnya.

Selain status jalan, sistem perizinan yang saat ini digunakan kerap menimbulkan permasalahan.

Memang saat ini untuk perizinan dengan hadirnya sistem online.

"Sistemnya, sebenarnya. Memang kendalanya dengan dipermudah itu banyak yang kebablasan. Saat ini memang sebagian sudah dikembalikan lagi ke daerah kayak sekarang. Dulu kan IMB dihilangkan, jadi PBG, kendala selalu ada. Sistem," tambahnya.

Perizinan PBG juga memang harus ada izin jalan masuk.

Satpol PP Kota Bogor tidak menyalahkan sepenuhnya terhadap sistem perizinan yang ada saat ini.

"Saya nggak mau nyalahin juga, sistem kadang-kadang seperti itu. Sistemnya bikin lambat," tegasnya.

Meski begitu, Pemkot Bogor terbuka terhadap semua investor selama tidak melangggar aturan yang berlaku di Kota Bogor.

"Tadi kan disampaikan Pak Wali, Kota Bogor harus terbuka terhadap semua investor selama tidak melanggar tata ruang dan norma sosial yang ada," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved