Polisi Tembak Polisi

Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sempat Tersangkut Kasus Brigadir J, Kini Bisa Bebas Liburan

Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto kini resmi bebas dari penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib mujur menimpa mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Kompol Chuck Putranto.

Pernah tersangkut kasus Sambo, Chuck Putranto kini sudah resmi bebas dari penjara dan batal dipecat dari Polri.

Sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormay (PTDH) terhadap Chuck Putranto.

Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.

Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga

Jhonny menyampaikan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Chuck Putranto juga pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sekilas Tentang Chuck Putranto

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved