Polisi Tembak Polisi
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kini para terdakwa melakukan banding dalam hukumannya.
Beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap hukuman matinya ke hakim.
Lalu, pembacaan banding huuman mati Ferdy Sambo ini dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Baca juga: Postingan TikTok Susi ART Ferdy Sambo Disorot, Banyak Dikomentari Warganet hingga Kangen Majikannya
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Singgih Budi Prakoso
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
hukuman mati
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.