Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS - Puluhan Pelaku Narkoba di Kota Bogor Ditangkap, Modusnya Sistem Tempel

Sejumlah barang bukti berupa narkotika beragam jenis mulai dari ganja, tembakau sintetis, sabu-sabu, serta obat terlarang turut dipamerkan.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang para tersangka Narkotika di Kota Bogor yang berhasil ditangkap periode Juni 2023, Selasa (6/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sebanyak 24 orang tersangka kasus narkotika di Kota Bogor dipamerkan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/7/2023)

24 orang tersangka yang dipamerkan ini hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Bogor Kota periode Juni 2023.

Semuanya (tersangka) saat dipamerkan mengenakan baju tahanan Polresta Bogor Kota.

Mereka saat dipamerkan hanya bisa menunduk.

Sejumlah barang bukti berupa narkotika beragam jenis mulai dari ganja, tembakau sintetis, sabu-sabu, serta obat terlarang turut dipamerkan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus narkotika ini kerap memicu kejahatan lainnya.

Bismo melanjutkan, dari 24 tersangka ini paling banyak ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis.

"Untuk barang buktinya sabu-sabu 9 orang, ganja 2 orang, tembakau sintetis 10 orang, serta penyalahgunaan obat terlarang berjumlah 3 orang," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota.

Adapun berat dari barang bukti narkotikanya beragam.

Sabu-sabu 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram tembakau sinte 346,25 gram, Obat psikotropika 138 butir.

Untuk peredarannya, hampir terjadi di semua wilayah Kota Bogor.

"Untuk peredaran TKP nya yakni Bogor Utara 5, lalu Timur 5, Selatan 2, Tengah 2, Barat 3, Tanah Sareal 2," tambahnya.

Baca juga: Terciduk Saat Transaksi Narkoba hingga Positif Sabu, Anak Pejabat Cianjur Ditangkap Polisi

Lalu, modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka ini pun hampir serupa yakni menggunakan modus tempel.

"Modus transaksi dengan sistem tempel dengan pembeli pesan ke bandar menggunakan media sosial," tambahnya.

24 tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika.

"Tersangka dijerat UU Narkotika 35/2009 pasal 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved