Ombudsman RI Temukan Huntap yang Sudah Dibangun Tapi Tak Dihuni, Pemkab Bogor Bakal Verifikasi Ulang

terkait penyediaan lahan, ia menerangkan kendala itu terjadi karena warga ingin tempat relokasi tak jauh dari tempat mata pencahariaanya.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ombudsman RI temukan adanya huntap yang sudah terbangun namun tak dihuni, Kamis (15/7/2023) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan menindaklanjuti hasil temuan investigasi inisiatif Ombudsman RI.

Hasil temuan Ombudsman RI mengacu kepada sejumlah hal yang menjadi penyebab lambatnya pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya tahun 2020 lalu.

"Ombudsman mendapatkan beberapa temuan antara lain kendala penyediaan huntap ini paling tidak ada dua hal, pertama kendala penganggaran, kedua adalah ketersediaan lahan," ujar Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah.

Untuk persoalan penganganggaran, kata dia, sempat terkendala lantaran APBD tahun 2021 terserap untuk penanganan Covid-19.

Kemudian terkait penyediaan lahan, ia menerangkan kendala itu terjadi karena warga ingin tempat relokasi tak jauh dari tempat mata pencahariaanya. Sehingga Pemkab Bogor mencari lokasi lain di desa masing-masing.

Selain itu, Ombdusman RI juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor.

Ombudsman RI pun menyoroti tingkat keterisian huntap yang masih minim, dengan artian terdapat huntap yang sudah terbangun namun belum diisi oleh korban bencana.

Atas investigasi tersebut, Ombdudsman RI memberikan saran korektif kepada Pemkab Bogor untuk menyelesaikan hasil temuan tersebut.

Baca juga: Ombudsman RI Beri Empat Saran Korektif untuk Pemkab Bogor Terkait Permasalahan Realisasi Huntap

"Khsusus untuk saran korektif yang harus ditindaklanjuti adalah Pemkab Bogor harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif atau penerima huntap tersebut harus membentuk tim terpadu," katanya.

Ia menilai investigasi dan saran korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya.

"Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved