Carut Marut Sistem Zonasi PPDB SMA di Kota Bogor Belum Selesai, KCD Masih Nihil Data

KCD sendiri masih nihil data terkait carut marut ini. Ketua Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Bogor, Asep Sudarsono mengatakan, saat ini KCD terus

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi orang tua yang mengadu sistem zonasi di SMAN 1 Kota Bogor beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Carut marut permasalahan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Bogor masih belum selesai.

Data peserta didik yang terindikasi melakukan kecurangan masih belum jelas hingga saat ini.

Padahal, Kantor Cabang Dinas (KCD) mencuatkan bahwa akan ada sanksi diskualifikasi ketika selesai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS SMA sendiri dilakukan pada hari Senin (17/7/2023) sampai Selasa (18/7/2023) lalu.

KCD sendiri masih nihil data terkait carut marut ini.

Ketua Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Bogor, Asep Sudarsono mengatakan, saat ini KCD terus melakukan penelusuran.

"Jadi gini bahwa KCD kewenangannya adalah memverifikasi data. Jadi validasi faktual kita tidak diberikan kewenangan.
Ketika ada aduan maka kita turun kelapangan. Kita sudah lakukan dan turun kelapangan," kata Asep saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (20/7/2023).

Dari hasil penelusurannya dilapangan, KCD menemukan beberapa indikasi kejanggalan.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan berbasis data, kejanggalan itu dapat terbantahkan.

"Ke sekolah kita ngecek. Ternyata pas dicek ada yang bilang jaraknya 10 meter. Logikanya kan itu ada ditiang bendera. Tapi, pas kita cek ternyata di anak satpam. Jadi tidak masalah.  Lalu ada yang ngadu ke kami. Katanya jarak 300 meter tetapi yang 1 Km diterima.  Pas dicek 1 Km itu mereka menggunakan jalur bukan zonasi," jelasnya.

Dari kejanggalan yang sudah ditemukan itu, KCD juga menemukan data yang benar-benar terindikasi curang.

Namun, peserta didik itu memilih untuk tidak lanjut mengikuti MPLS dan akhirnya mengundurkan diri.

Baca juga: PPDB 2023, Disdik Jabar Sebut Ada 4.791 Calon Siswa SMA dan SMK yang Dibatalkan Karena KK Tak Sesuai

"Di SMAN 1 Kota Bogor baru ada 1 orang. Itu dia mengundurkan diri. Jadi, tidak ikut MPLS. Mengundurkan dirinya setelah ramai Wali Kota sidak. Lalu, ada juga yang mengundurkan diri karena orangtuanya pindah wilayah kerja," ujarnya.

Meski begitu, KCD terus berupaya maksimal untuk mengungkap carut marut PPDB ini.

"Kita terus memonitor aduan-aduan dari masyarakat terkait zonasi ini. Sesuai aturannya, jika ditemukan pelanggaran. Maka jelas aturannya. Apabila memalsukan dokumen pidana atau diskualifikasi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved