Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Meski Berstatus Tersangka, Dokter yang Pukul Bocah 3 Tahun di Warung Kopi Tak Ditahan Polisi

Dokter Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Dokter Makmur usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023). - Dokter Makmur ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan balita. 

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ujarnya.

Keputusan untuk memecat Dokter Makmur dengan tidak hormat dianggap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," lanjutnya.

Baca juga: Karir Dokter Makmur Tersangka Penganiaya Bocah Makassar, Jabatan Mentereng Istri dan Menantu Disorot

Kronologi Pemukulan

Beredar viral video aksi pemukulan terhadap balita berusia 3 tahun di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala balita dipukul oleh pengunjung warkop hingga korban terjatuh ke lantai.

Balita tersebut mengalami luka lecet di bibir lantaran terbentur kursi.

Pelaku pemukulan merupakan seorang dokter di rumah sakit swasta di Makassar.

Aksi pemukulan yang terekam kamera CCTV terjadi pada Kamis (27/7/2023), sekitar pukul 23.00 WITA.

Awalnya, terduga pelaku sedang asyik bermain catur di warung kopi dengan temannya.

Baca juga: Cengengesan Usai Diperiksa Polisi, Dokter Makassar yang Pukul Bocah karena Pion Catur: Kasus Kecil

Korban secara tiba-tiba mendatangi meja pelaku dan mengambil salah satu pion catur.

Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban hingga korban yang masih balita terjatuh ke lantai.

Ayah korban sekaligus pemilik warung kopi, Agung, telah melaporkan kasus pemukulan ini ke polisi pada Jumat (28/7/2023).

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung di tampar hingga ke lantai. Pas jatuh saya minta maaf," paparnya, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Meski sudah meminta maaf, pelaku masih meluapkan kemarahannya ke ayah korban.

"Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentuk terus, sembarang dia bilang segala macam. Disitu pengunjung berhamburan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pukul Balita di Warkop, Dokter Makmur Ditetapkan jadi Tersangka, Polisi Tak Melakukan Penahanan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved