Peran 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi di Basarnas, Ada yang Terima Dana Komando dari Swasta

Agung mengatakan, Henri dan Afri memiliki peran saling bermufakat menerima dana suap pengadaan barang dan jasa Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Tangkapan Layar Youtube Puspen TNI
Ketua KPK Firli Bahuri dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023). Kabasarnas Marsdya Henri Alfiadi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto resmi jadi tersangka, ini perannya. 

Danpuspom TNI menyatakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan pada Senin malam. 

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Agung. 

Keduanya, kata Agung, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI Beberkan Peran 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Suap di Basarnas

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved