Tunggu Perda Keluar, Ini Syarat PUPR Agar Leluasa Putus Kabel Semrawut di Kota Bogor

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait utilitas kabel yang kondisinya semrawut.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Salah satu kondisi kabel yang semrawut di ruas jalan Kota Bogor, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait utilitas kabel yang kondisinya semrawut di ruas jalan Kota Bogor.

Perda itu jika sudah diresmikan, PUPR Kota Bogor akan lebih leluasa melakukan penertiban bahkan pemotongan kabel.

"Terkait dengan kabel konsentrasi kita adalah yang pertama tiang yang membahayakan bagi pengguna jalan, serta kabel yang membahayakan pengguna jalan," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina, Selasa (1/8/2023).

Rena menambahkan, sejauh ini, PUPR bertindak menertibkan kabel bahkan sampai memutusnya menunggu dari para pemilik kabel.

PUPR berkoordinasi dengan pemilik kabel untuk melakukan perapihan bersama.

"Tapi, sebelum kita eksekusi, kita akan lakukan perapihan bersama. Ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut," jelasnya.

Rena pun menggambarkan, jika Perda itu sudah ada di Kota Bogor, PUPR leluasa untuk langsung melakukan penindakan.

Bahkan, bisa langsung untuk memutus kabel yang kondisinya semrawut ini.

"Nanti ketika ada peraturan sudah terbit, perdanya sudah ada, yang tidak berizin kita langssung putus. Kebanyakan memang tidak ada izinnya," ujarnya.

Namun, sebelum ada Perda, Pemkot Bogor sendiri sudah melakulan MOU dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

"Nah, kita akan menindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya. Jadi, dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini," jelasnya.

"Tapi, PKS ini belum termasuk Perda Utilitas. Ini semacam shock terapi aja dulu bagi mereka sekalian sosialisasi awal," tambah Rena.

Rena pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kabel yang semrawut ini.

"Kita mulai dari sekarang ini akan ngurusin kabel diatas ini. Setelah kita melihat jalanan berlubang kurang, kita melihatnya agak ke atas (kabel)," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved