Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka hingga Ditahan, Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun Disorot Mahfud MD
Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.
Sebelumnya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka
Ternyata Eras Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Mantan Atlet, Diperintah Oknum Aparat |
![]() |
---|
Terungkap Sosok F di Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Dari Angkatan, Kasih Rp 45 Juta ke Penculik |
![]() |
---|
Peran 5 Tersangka Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Ilham Pradipta Diapit Pelaku Hingga Tak Berdaya |
![]() |
---|
Taktik Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Pakai Rambut Palsu Saat Keluar Rumah: Saya Botak |
![]() |
---|
Pengakuan Ken Otak Pembunuhan Kepala Cabang BUMN, Bertemu Dwi Hartono di Hotel: Palsukan Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.