Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Ngaku Baru Beli Ganja dan Ribuan Obat Keras Lewat Online

sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual

|
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, pengedar narkoba di Sukabumi ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap salah satu pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berinisial AA (22) ditangkap tak jauh dari kediamannya gang Pelita Cikole Sukabumi.

Bahkan, pelaku juga mengaku baru beli narkoba dengan cara online untuk dijual kembali.

Selain pengedar ganja, AA juga mengedarkan barang terlarang lainya berupa obat keras terbatas tanpa ijin.

AA diringkus di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Kasat Narkoba Polresta Sukabumi , AKP Yudi Wahyudi, mengatakan saat mengamankan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tas selempang berisi narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta.

Kemudia satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

"Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya," ujar Wahyudi, Rabu (02/08/2023).

Menurut Wahyudi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Baca juga: Bajak Mobil Patroli, Perempuan Ini Positif Konsumsi Tiga Jenis Narkoba

"AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan," kata Wahyudi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bidik Target Operasi Antik Lodaya 2023, Polresta Sukabumi Ringkus Pengedar Narkoba di Lampu Merah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved