Nama Asli 7 Brimob yang Lindas Driver Ojol Saat Demo, Bukan Narapidana yang Disuruh Sandiwara

Bukan Narapida yang Disuruh Sandiwara, Inilah Identitas 7 Brimob yang Lindas Driver Ojek Online

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok
BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Brimob saat diperiksa (KIRI). Perwira yang ada dalam rantis (KANAN). Bukan Napi yang Disuruh Sandiwara, Inilah Identitas 7 Brimob yang Lindas Driver Ojol 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi mengungkap identitas tujuh orang yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Setiawan. Mereka dipastikan bukan narapidana yang disuruh bersandiwara.

Narasi tersebut muncul di media sosial setelah melihat live pemeriksaan tujuh anggota polisi oleh Divpropam Polri.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan ada dua kelompok pelanggaran dalam tragedi rantis lindas driver ojol.

Kelompok pertama merupakan pelanggaran berat.

"Pertama adalah pelanggaran berat," katanya.

Tindakan tersebut dilakukan dua anggota Brimob.

Mereka adalah Kompol K dan Bripka R.

"Kompol K duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka R driver rantis," jelasnya.

Sedangkan kedua yakni pelanggaran sedang terdiri dari Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD.

"Kelimanya duduk di posisi belakang sebagai penumpang," katanya.

Brigjen Pol Agus Wijayanto menerangkan sanksi untuk pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

Sedangkan pelanggaran sedang dalam bentuk mutasi demosi atau penundaan kenaikan pangkat.

"Kategori sedang dapat dituntut dan keputusan sanksi ada di Komisi Kode Etik Polri. Macamnya, patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan," jelasnya.

Namun kini muncul ketidakpercayaan terhadap identitas tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis (kendaraan taktis).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved