'Ampun Ampun' Teriak Cecep Saat Ditusuk Anak Tirinya Hingga Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Ferry Oktafiana alias FO, anak tiri Cecep Riyana (66) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan karena menghabisi nyawa ayah sambungnya itu.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi Mayat 

FO pergi ke sebuah taman yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, FO menenggak puluhan saset obat batuk sekaligus dengan harapan berhalusinasi agar bebas dari jeratan hukum setelah membunuh ayahnya.

"Dia kan sempat meminum Komix 30 saset. Jadi, kalau kita minum Komix terlalu banyak kan pasti ada halusinasi atau apa, seperti itu," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Tindakan FO yang berupaya tidak bertanggung jawab atas perbuatan kejinya ini juga disampaikan Gidion.

"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.

Pasal 338 KUHP Dalam kasus ini, FO dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menghilangkan nyawa ayahnya.

Kendati demikian, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara saat ini tengah menelusuri pembuktian mengenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Penyidikan masih berlangsung untuk pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang sudah pasti Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ungkap Gidion saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved