Terjadi Lagi, Ayah Tiri Rudapaksa Putrinya, Beraksi Saat Anak Tertidur
Seorang pria berinisial SN (29) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial N yang berusia 17 tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus ayah tiri melakukan perbuatan tega kepada putrinyi kian marak.
Seorang pria berinisial SN (29) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial N yang berusia 17 tahun.
Akibat perbuatannya itu, SN ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Rajeg.
"SN diringkus karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun kepada awak media, Kamis (3/8/2023).
Kasimun berujar bahwa pelecehan SN terhadap N terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/7/2023).
Peristiwa berawal saat korban tengah tertidur lelap di kamarnya, kemudian SN masuk dengan menyelinap dan langsung melakukan aksi amoralnya.
Korban yang menyadari tengah merasakan kesakitan di bagian alat vital pun kemudian terbangun dari tidurnya.
Tak disangka menjadi korban kekerasan seksual, korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang SN dan membuatnya keluar dari kamar korban.
Aksi bejat yang dilakukan oleh SN itu bukan satu-satunya.
Baca juga: Hamili Putrinya, Ayah Tiri di Bogor Kabur Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Ayah Kandung
Ia telah melakukan perbuatan tak pantas itu berkali-kali, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023.
Korban yang tidak tahan lagi menerima pelecehan seksual terhadap dirinya itu pun menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.
"Selanjutnya, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat (28/07/2023)," ujar Kasimun.
"Akhirnya, SN pun mengakui perbuatannya itu dan mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," tutur Kasimun.
Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat korban menemui SN kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Rajeg.
Menyikapi hal itu, aparat kepolisian pun mendatangani lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menggiring SN, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata aksi kekerasan seksual yang dilakukan SN itu tidak diceritakan korban kepada ibunya, karena merasa ketakutan," terang Kasimun.
"Pelaku SN sudah dilakukan beberapa kali melancarkan aksinya, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023 lalu," jelas Kasimun.
Baca juga: Update Ayah Tiri Hamili Anaknya di Tanah Sareal Kota Bogor, Polisi Kehilangan Jejak Pelaku
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, SN pun ditetpkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasimun, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting diambil, agar korban tidak mengalami trauma, sehingga kondisi mental dari korban dan keluarga bisa terjaga," tutur Kasimun.
"Sementara untuk tersangka SN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kasimun.
Rahasia Petugas Damkar yang Viral Tangani Orang Kesurupan, Wanita Ngelantur Disentuh Langsung Lemas |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Brutal oleh 12 Orang di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Buron Ngumpet di Bogor |
![]() |
---|
Identitas Lansia yang Tertabrak Kereta di Parungpanjang Kabupaten Bogor, Ternyata Warga Tangerang |
![]() |
---|
Cerita Pilu Gadis Cianjur Dirudapaksa dan Dicekoki Obat Keras, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Ucapan Tak Pantas Berujung Petaka, Pemuda di Banyuwangi Nekat Habisi Nyawa Ayah Tiri Pakai Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.