Viral di Medsos
Perkara Nikahi ABG 16 Tahun Berbuntut Panjang, Tante Mariana Terancam Dipolisikan, Segini Hukumannya
Hoesnan selaku perwakilan KPAI Kalimantan Barat akan melaporkan Mariana (41) yang telah menikahi anak usia 16 tahun bernama Kevin
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah pernikahan beda usia 25 tahun antara Mariana (41) dengan Kevin (16) berbuntut panjang.
Sempat memicu perdebatan di kalangan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, cerita Mariana dan Kevin itu akhirnya diketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
LPA menyoroti pernikahan usia anak yang dilakukan Mariana terhadap Kevin adalah sebuah pelanggaran.
Sebab di dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 menyebut bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Berkaca pada aturan tegas dalam undang-undang tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R.Hoesnan bereaksi keras soal pernikahan Mariana dan Kevin yang tengah viral.
Dalam wawancara di kanal Youtube TV One News, Hoesnan ngotot memolisikan Mariana.
Sebab pernikahan Mariana dan Kevin menurut Hoesnan harusnya tidak terjadi mengingat usia Kevin masih di bawah umur.
"Kita dari LPA, mendorong pihak kepolisian untuk, karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa persetubuhan terhadap korban bukan cuma perempuan, tapi juga laki-laki," kata Hoesnan dikutip TribunnewsBogor.com pada Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Hoesnan pun meminta agar pihak kepolisian mencari bukti visum terhadap Kevin.
Hal itu dilakukan guna menjerat Mariana.
Baca juga: Dulu Restui ABG 16 Tahun Nikah, Ibunda Kevin Kini Minta Anaknya Ceraikan Mariana, Apa Alasannya?
"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum, bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sehingga terjadinya pernikahan," ungkap Hoesnan.
Kendati pernikahan tersebut tanpa ada paksaan, Hoesnan mengurai alasan.
Bahwa pembiaran yang dilakukan orangtua Kevin dan Mariana pun bisa dikategorikan melanggar undang-undang. Anak harusnya dihindarkan dari perbuatan yang salah.
"Jika ada paksaan atau pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, Pasal 76 Ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," ucap Hoesnan.

Guna menjerat Mariana, Hoesnan dan tim akan berkunjung ke rumah sang wanita viral dan Kevin.
"Kita akan coba kroscek lapangan seperti apa kemudian kita akan melakukan langkah-langkah di antaranya untuk melaporkan ke kepolisian terkait hal ini," pungkas Hoesnan.
"Kita coba mengagendakan untuk mengunjungi mereka di Kabupaten Sambas sesegera mungkin. Setelah kita mendapatkan hasilnya, langkah selanjutnya kita akan melakukan upaya melaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Tak cuma menyoroti kasus pernikahan anak, Hoesnan juga memperhatikan soal kabar Kevin putus sekolah.
Hal itu yang membuat Kevin harus bekerja alih-alih bersekolah di usia 16 tahun.
"Informasi yang didapat mereka pernikahan secara siri. Yang kita dapat anak ini putus sekolah," ucap Hoesnan.
Mariana Ketar-Ketir
Terancam dipolisikan oleh LPA, Mariana ketar-ketir.
Wanita asli Sambas itu tampak berperilaku berbeda di media sosial.
Biasa aktif membuat status dan unggahan, kali ini Mariana justru menghapus semua unggahannya di media sosial.
Bahkan foto-foto pernikahannya dengan Kevin dilenyapkan Mariana.
Hal itu dilakukan Mariana pada hari ini, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, Mariana sempat curhat soal kesedihannya usai viral.
Setelah kisahnya jadi sorotan satu Indonesia, Mariana harus menerima nasib pilu.
Bahwa dirinya terpaksa pisah ranjang dengan Kevin karena pernikahannya ditegur KPAI dan pemerintah setempat.
Mariana disarankan untuk tidur terpisah dengan Kevin selama dua tahun.
"Sampai sekarang menikah kami harus dipisahkan, pisah ranjang dulu sampai dia (Kevin cukup umur). Saya sangat sedih," kata Mariana dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News.
Baca juga: Nasib Tante 41 Tahun Tak Bisa Malam Pertama Usai Nikahi Berondong, Sampai Didatangi Dinsos dan KPAI
Terancam Pidana Berat
Perasaan sedih sekaligus cemas yang dirasakan Mariana nyatanya beralasan.
Bakal dipolisikan, Mariana ternyata terancam pidana berat karena menikahi anak di bawah umur.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Tertera dalam Pasal 10, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.