Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri yang Digadai ke Orang Lain, Ngaku Butuh Uang untuk Persalinan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pria yang ditangkap tersebut adalah Ukik Kristanto (31), warga Jombang.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ilustrasi - mobilnya digadai orang lain, pria ini kini dipenjara setelah usaha ambil sendiri
Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut.
Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.
"Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali," ujar dia.
Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual.
Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.
"Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan," kata Ukik.
Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.