Pembunuh Mahasiswa UI Sampai 2 Kali Nunggak Kontrakan, Ngaku Sedang Kesulitan Ekonomi
Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), disebut kerap menunggak pembayaran kos
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), disebut kerap menunggak pembayaran kontrakan.
Hal itu diungkap penjaga kontrakan bernama Suniarsih (46) saat ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
"Dalam 6 bulan terakhir, ia menunggak pembayaran kontrakan sebanyak dua kali. Alasannya, dia enggak punya uang katanya," ujar dia kepada wartawan.
Walau demikian, Sunarsih mengaku tunggakan itu pada akhirnya bisa dilunasi oleh Altaf.
Terakhir, tersangka disebut baru saja melunasi tunggakannya di hari Altaf diciduk polisi dalam kasus pembunuhan MNZ.
"Sebelum ditangkap pada Jumat, 4 Agustus 2023, dia melunasi tunggakannya ke saya. Dia bayar secara tunai sebesar Rp 1,2 juta dari biaya kontrakan senilai Rp 6 juta," ungkap Sunarsih.
Adapun, biaya kontrakan sisanya telah ditanggung dua temannya yang ikut mengontrak di lokasi yang sama.
"Kontrakan yang ditempati Altaf bayarnya per 3 bulan, biayanya Rp 6 juta. Jadi tinggal dibagi sesuai porsi, saya enggak ikut campur," tutur dia.
Sunarsih menerangkan, Altaf kesulitan membayar uang kontrakan dengan alasan tak punya uang.
Ia bahkan sampai mencari pinjaman kesana kemari demi melunasi uang kontrakannya, tapi tak ada perusahaan pinjaman online yang memberinya pinjaman.
"Dia selalu bilang kalau keuangannya sedang sulit. Sudah coba meminjam, belum dapat-dapat kalau kata dia," ucap Sunarsih.
Bahkan, untuk melunasi tunggakan terakhirnya sebelum ditangkap, Altaf sampai menjual sebuah HP.
"Dia sampai jual HP, padahal HP-nya baru datang, pakai paket begitu. Dia jual pas Kamis pagi atau 3 Agustus 2023. Sorenya langsung terjual dan kasih uangnya ke saya," imbuh Sunarsih.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat, (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online. Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Kode Keras Briptu Rizka Sebelum Suami Dibunuh, Motif Kematian Brigadir Esco : Cukup Badainya di Aku |
![]() |
---|
Kecurigaan Mertua Briptu Rizka Sintiyani Sebelum Jasad Brigadir Esco Ditemukan, Tak Lapor Kehilangan |
![]() |
---|
4 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco Dibunuh Istri Sesama Polisi, Firasat Ibu Korban Terbukti Benar |
![]() |
---|
Gelagat Briptu Rizka Sintiyani Setelah Bunuh Suami, Pergi ke Dukun, Tak Ikut Doakan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Akting Briptu Rizka Polwan yang Bunuh Suaminya Sendiri, Pingsan Saat Pemakaman, Tak Datang Tahlilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.