Polisi Tembak Polisi

Potongan Hukuman Jadi Kado Anniversary Sambo? Susi ART Pamer Hadiah Mewah dari Putri : Bagus Matanya

Potongan Hukuman dari MA Jadi Kado Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi ART Pamer Hadiah Mewah, Anak Tinggalkan Surat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram Trisha/TikTok Susi
Kado Manis Annoversary Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Susi ART Dapat Hadiah Mewah, 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Susi ART memamerkan barang mewah pemberian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Barang mewah pemberian Putri Sambo itu kan menyita perhatian orang lain.

Susi ART memang masih kerja untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sampai saat ini.

Meski kesaksiannya diragukan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tapi Susi masih dipercaya menjadi ART di rumah Ferdy Sambo.

Bekerja menjaga rumah selama Ferdy Sambo dipenjara, Susi ART kerap kali membagikan kegiatannya lewat video TikTok.

Update terakhir di TikTok, Susi ART tengah pulang kampung.

Ia sudah satu bulan lamanya mengambil cuti kerja.

Susi ART mengaku pulang ke kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah untuk mengurus anak-anak sekolah.

Dari sejumlah video, ada satu hal yang menjadi perhatian netizen.

Netizen salah fokus dengan liontin kalung yang dipakai Susi ART.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Susi ART Putri Candrawathi Buru-buru Pulang ke Rumah Majikan: Kangen

Di postingan sebelum akhir Juli 2023, Susi ART memakai kalung emas tersebut.

"Mbak sus bagus mata kalungnya," kata seorang netizen.

Ternyata barang mewah itu merupakan pemberian dari Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah dapat dikasih ibu Putri dulu," kata Susi ART membalas komentar netizen.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi buru-buru pulang ke rumah majikan setelah sebulan cuti.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi buru-buru pulang ke rumah majikan setelah sebulan cuti. (Kolase TikTok)

Saat Susi ART masih di Wonosobo, hukuman Putri Candrawathi dipotong Mahkamah Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved