Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Curigai Shane Lukas: Udah Janjian?
Ayah David temukan kejanggalan saat sidang tuntutan Mario Dandy Ditunda, Shane Lukas janjian dengan jaksa ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang tuntutan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, ditunda.
Sidang tuntutan Mario Dandy ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Jaksa meminta waktu hingga Selasa 15 Agustus 2023 untuk menyempurnakan tuntutan.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku menemukan kejanggalan di pengadilan.
Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023).
Agendanya, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Hari ini rencana tuntutan," kata hakim TribunnewsBogor.com mengutip dari tayangan Kompas TV.
Seorang Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya masih melakukan penyempurnaan tuntutan yang akan dibacakan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
- "Seharusnya kami jadwalnya pembacaan tuntutan, namun karena kami masih ada melakukan penyempurnaan tuntutan kami, kami minta waktu rabu depan," kata jaksa.
- "Intinya saudara belum siap ?" tanya hakim.
- "Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," kata Jaksa Pununtut Umum.
Jaksa meminta waktu hingga Rabu depan untuk menyempurnakan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hakim pun memutuskan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda sampai Selasa 15 Agustus 2023.
"Jadi rencana tuntutan ternyata penuntut umum belum siap, jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agutsus 2023," kata hakim.
Sementara itu ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa aneh atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang mengaku belum siap.
Jo mengaku melihat sebuah kejanggalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ia berujar bahwa tak seperti biasanya pengacara Shane Lukas tidak nampak di ruang sidang.
"Sidang tuntutan ditunda karena jaksa belum siap,
anehnya para loyer terdakwa shane tidak nampak di ruang sidang padahal biasanya udah penuh.
Apakah udah janjian? " tulis akun Twitter ayah David, Jonathan Latumahina.
Ia pun menulis bahwa kondisi hukum di Indonesia yang sedang banyak masalah.
"Lembaga hukum NKRI ini emang sedang banyak masalah, tiati yang gini2 bisa sebabkan goncangan," tulis Jo.
Jonathan Latumahina mengatakan saat diwawancara, pada sidang sebelum-sebelumnya tim pengacara dua terdakwa selalu ramai.
Namun dalam sidang tuntutan hari ini justru sepi.
"Biasanya pengacara berdua itu komplit, hari ini gak datang, seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk aja yah. Tapi ya beginilah," kata Jonathan Latumahina.
Jo juga merasa heran karena proses peradilan kasus penganiayaan yang dialami David Ozora berlangsung dengan waktu lama.
"Kita sebagai awam yang gak terlalu ngerti hukum perkara ini, bisa jadi ada mega skandal akhirnya, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan," kata Jo ayah David.
Dalam perkara ini, Dandy dan Shane telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
- Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
- Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
- Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
David Ozora
pengacara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
JPU
tuntutan
Tak Percaya Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Pengacara Bongkar Gelagat Ilham Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Belum Menyerah, Andre Taulany Gugat Cerai Untuk Keempat Kalinya, Erin Curigai Sosok Ini Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Baru Dilantik Jadi Menkeu RI, Purbaya Sudah Singgung Rakyat Demo: Hidupnya Masih Kurang Ya |
![]() |
---|
Batas Waktu Tuntutan 17+8, Mahasiswa Unpad Bandung Tagih ke Gedung DPR RI di Jakarta |
![]() |
---|
Tutorial Edit Foto Profil Warna Pink dan Hijau yang Lagi Viral, Klik Link Ini Untuk Ganti Profpic |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.