Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan.
Editor:
khairunnisa
Wartakotalive/Nurmahadi
Jonathan Latumahina Ayah David Ozora menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy yang batal digelar hari ini,Kamis (10/8/2023)
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora Pertanyakan Tidak Lengkapnya Tim Kuasa Hukum Mario & Shane saat Sidang Ditunda
Berita Terkait: #Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Momen Mantan Pacar Mario Dandy Beri Kesaksian di Persidangan Kasus David Ozora, AGH Tutupi Wajahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.