Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan.

Editor: khairunnisa
Wartakotalive/Nurmahadi
Jonathan Latumahina Ayah David Ozora menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy yang batal digelar hari ini,Kamis (10/8/2023) 

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora Pertanyakan Tidak Lengkapnya Tim Kuasa Hukum Mario & Shane saat Sidang Ditunda

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved