'Saya Pura-pura Kuat' Curhat Anak Durhaka di Depok Bunuh Ibu Kandung, Terungkap Alasan Pelaku Dendam

Rifky Aziz Ramadhan mengurai curhatan penyesalannya usai tega membunuh ibu kandung dan menganiaya ayah kandung. Pemuda asal Depok itu simpan dendam

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
Rifky Aziz Ramadhan mengurai curhatan penyesalannya usai tega membunuh ibu kandung dan menganiaya ayah kandung. Pemuda asal Depok itu rupanya menyimpan dendam sejak kecil 

"Pernah ngadu ke saudara?" tanya awak media.

"Cuma ke teman," ujar Rifky.

Kendati nasibnya pilu, Rifky tetap mengakui kesalahannya.

Bak menyesal telah membunuh sang ibu, Rifky pun meminta maaf.

"Terutama kepada ibu saya, saya sangat menyesal, saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya. Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya, saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," kata Rifky seraya menunduk.

Baca juga: Pemicu Anak Durhaka di Depok Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Gelagat Pelaku Sempat Dicurigai Ketua RT

Kata Polisi

Adapun perihal klaim dari tersangka, pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan.

Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengungkap motif pelaku membunuh orang tuanya yakni karena persoalan keuangan yang ada di bisnis ayah pelaku.

Rupanya pelaku dituduh menggelapkan bisnis perusahaan sang ayah.

"Kalau dari tersangka tidak menggelapkan uang, memang ada pembayaran yang delay sehingga ada permasalahan dari customer yang belum terbayar," pungkas Kompol Arief Budiharso dikutip dari Tribun Jakarta.

Tak hanya karena tudingan tersebut, Rifky juga mengaku gusar gara-gara perkataan orang tuanya.

Amarah Rifky memuncak tatkala disebut sebagai anak yang tidak pernah membanggakan orang tua.

Kata-katanya (Rifky)  kalau dari versi tersangka menyampaikan bahwa 'lo tuh dari lahir sampai detik ini coba sebutin satu aja yang membuat orang tua mu bangga'. Seperti itu," imbuh Kompol Arief Budiharso.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Rifky dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved