Diduga Selingkuh dengan Istri Anak Tiri, Ayah di Banten Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri
Saeful Rahman (32) warga Lingkungan Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, menganiaya ayah tirinya Feri Sunandar (52) hingga tewas.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saeful Rahman (32) warga Lingkungan Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, menganiaya ayah tirinya Feri Sunandar (52) hingga tewas.
Aksinya itu dilakukan pelaku karena kesal mengetahui korban menjalin hubungan terlarang atau berselingkuh dengan istrinya berinisal MR (29).
"Motifnya asmara, cinta segi tiga. Jadi gini, si istri pelaku punya asmara dengan korban. Posisinya korban ayah tiri, pelaku anak tiri korban," kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu (13/8/2023).
Tedy menjelaskan, awalnya pelaku dengan korban bertemu dengan niat menanyakan perihal hubungan korban dengan istrinya pada Sabtu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB.
Namun, pertemuan itu menjadi keributan. Sehingga terjadilah adu mulut antar keduanya.
Seteleh adu mulut, sambung Tedy, korban mengambil sebuah kayu balok untuk menyerang pelaku.
Namun upaya itu gagal karena pelaku lari ke rumahnya.
Tak disangka, pelaku juga mengambil kayu balok, dan akhirnya terjadi pertengkaran.
"Korban berusaha memukul, pelaku membalas dengan memukul menggunakan balok mengenai korban di bagian telinga sebelah kiri, hingga korban terjatuh," ujar Tedy.
Saat terjatuh tersebut, lanjut Tedy, pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala belakang.
Pukulan itu membuat korban tak sadarkan diri, dibarengi keluar darah dari bagian mulut, hidung dan telinganya.
"Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit, dan diketahui korban telah meninggal dunia," tutur Tedy.
Pelaku pun melarikan diri ke rumah warga, dan tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkapnya, lalu dibawa ke Mapolsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Diduga Lecehkan Muridnya di Ruang Olahraga, Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pilunya Curhatan Siswi Serang Dilecehkan Guru, Teman Korban Ngamuk Malah Diintimidasi Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Bersubsidi Bagi Warga Berpenghasilan di Bawah Rp14 Juta, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Sosok Mas Pelayaran yang Aniaya Driver Shopee Food dan Pacarnya di Jogja, Perkara Telat 5 Menit |
![]() |
---|
NASIB Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Usai Memo Sakti Viral, Tak Tenang Meski Berdalih Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.