Rocky Gerung Digugat ke PN Cibinong, Begini Kondisi Rumahnya di Sentul Bogor

Rocky Gerung digugat perdata oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Penampakan Rumah Rocky Gerung di Jalan Kampung Curug, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Rocky Gerung dikabarkan telah digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong dan akan menjalani sidang perdana dalam waktu dekat ini.

Rocky Gerung digugat perdata oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi ini dilayangkan Perkomhan lantaran Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Rumah singgah Rocky gerung di Jalan Kampung Curug, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dalam beberapa waktu terakhir beberapa kali didatangi pendemo atas polemik ini.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (14/8/2023), rumah Rocky Gerung terpantau sepi dari aktivitas.

Pintu pagar coklat untuk memasuki rumah Rocky Gerung ini tampak tertutup rapat.

Di pintu gerbang terdapat beberapa bekas seperti tempelan spanduk dan noda bekas lemparan telur yang sebelumnya dilakukan pendemo.

Diakui ketua RT setempat, Kholik, kondisi rumah Rocky Gerung selalu sepi dari aktivitas.

"Sepi, sangat sepi, beliau sudah lama kayaknya gak ke sini," kata Kholik kepada TribunnewsBogor.com, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan bahwa sejauh ini rumah Rocky Gerung ini sudah tiga kali didatangi pendemo.

"Ini setahu saya sudah tiga kali didemo, terakhir hari Rabu kemarin," ungkap Kholik.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved