Kondisi Siswi SD Korban Aksi Bejad Kakek Cabul, Pelaku : Saya Nafsu Dengan Anak-anak
kekek berinisial U saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan seorang kakek bernisial U (72) kepada seorang bocah SD.
Pria tua yang umurnya sudah diujung senja itu berbuat nekat dengan melakukan pencabulan kepada bocah SD.
Lelaki yang kesehariannya mengendarai sepeda itu saat ini sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Sementara itu, kondisi korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar tersebut saat ini kondisinya memperihatinkan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menerangkan, korban AZ mengalami trauma yang luar biasa akibat aksi bejad pelaku.
Menurutnya, pihaknya memberikan membantu korban untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait akan kondisi korban kembali pulih.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Sementara itu, kekek berinisial U saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Tersangka U diketahui berprofesi sebagai tukang tambal jok, sofa, hingga bantal guling.
Baca juga: Miris! Oknum Guru Ngaji di Cianjur Gunakan Kamar Tamu Jadi Bilik Cinta, Korban Nyaris Bunuh Diri
Aksi U saat menggerayangi bocah SD viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV di kawasan, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dengan adanya video CCTV yang beredar di media sosial, alhamdulillah dalam hitungan hanya 45 menit, pelaku bisa ditangkap," ujar Iptu Sri Yatmini di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Kepada penyidik pelaku mengaku suka dan nafsu melihat anak-anak.
"Motifnya, modusnya, si kakek memang mengakui perbuatannya, yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak. Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak," ungkap Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengkaui telah mencabuli korban dengan cara mencium dan meraba bagian tubuhnya.
"Pelaku mencabuli korban dengan cara mencium dan meraba-raba payudara," katanya.
Katanya, dalam melakukan aksi cabulnya, U tidak memberikan iming-iming apa pun.
Namun, ia menggunakan modus dengan melayangkan ancaman sehingga membuat AZ tidak bisa berkutik karena rasa takut.
Sri menerangkan, ancaman memang hanya berupa omongan agar AZ tidak melapor ke siapa pun.
Baca juga: KRONOLOGI ASN Paksa Anak Gadisnya Jadi Pelayan Bilik Cinta di Rumah, Sebulan Dapat Untung Rp 5 Juta
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisian, U adalah pribadi yang temperamen.
"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," jelas Sri.
Ancam Bunuh Korban
U seorang kakek pelaku pencabulan terhadap siswi SD di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sempat mengancam akan membunuh korbannya.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan berdasar hasil pemeriksaan U mengancam akan membunuh bila korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.
"Pelaku ancam korban, apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain korban akan dianiaya dan dibunuh," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Berdasar hasil penyidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi SD berumur 7 tahun.
Kedua ulah tersebut dilakukan kakek U ketika sedang menjajakan jasa servis jok atau sofa keliling di permukiman warga tempat korban tinggal, sehingga korban kini mengalami trauma.
"Setelah diperiksa pelaku akui hasratnya sedang naik atau istilahnya birahi. Barang bukti kita amankan sepeda, batik kuning emas (milik pelaku), dan seragam korban," ujar Fanani.
Atas perbuatannya U kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur pun mengimbau jika ada orang tua lain yang anaknya diduga jadi korban pencabulan U segera melapor, agar dapat ditindaklanjuti dan korban diberikan pendampingan.
Pasalnya berdasar rekaman CCTV menyorot kejadian ketika U melakukan ulahnya, terdapat tas milik seorang anak SD lainnya yang diduga menjadi korban pencabulan.
Masa Lalu Kelam Kakek Tarman yang Nikah Pakai Cek Palsu Rp3 Miliar, Pernah Dipenjara Kasus Samurai |
![]() |
---|
Sosok Kakek Tarman Nikahi Gadis Pakai Cek Palsu Rp3 Miliar, Endingnya Kabur Bawa Lari Motor Mertua |
![]() |
---|
Penampakan Gubuk Tempat Kakek Cabul di Bogor, Pantas Tak Langsung Ketahuan Meski di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Gelagat Muka Tebal Kakek Cabul di Bogor Usai Bejatnya Ketahuan Tetangga, Sikap Santainya Bikin Geram |
![]() |
---|
Anak yang Dicabuli Kakek di Ciampea Bogor Diduga Masih Ada, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.