Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KRONOLOGI ASN Paksa Anak Gadisnya Jadi Pelayan Bilik Cinta di Rumah, Sebulan Dapat Untung Rp 5 Juta

Seorang ibu paksa anak gadisnya IA untuk menjadi pelayan bilik cinta di rumahnya sendiri.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/SHUTTERSTOCK
KRONOLOGI ASN Paksa Anak Gadisnya Jadi Pelayan Bikin Cinta di Rumah, Sebulan Dapet Untung Rp 5 Juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ibu paksa anak gadisnya IA untuk menjadi pelayan bilik cinta di rumahnya sendiri.

Perempuan yang juga seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial TI (42) itu nekat membuka bilik cinta di rumahnya.

Gadis muda berusia 22 tahun itu dijadikan mesin uang oleh ibu kandungnya untuk melayani sejumlah pria hidung belang.

Bahkan, dalam sebulan sang ibu yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan itu bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari hasil jual tubuh anak gadisnya tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Bengkulu.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, Kamis (22/6/2023) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Bengkulu.

Menurut polisi, sang ASN ini menggunakan rumah pribadinya sebagai bilik cinta untuk sang anak melayani pria hidung belang.

Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Untuk sekali kencang, pelaku mematok harga dari Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

Kapolres Bengkulu Selatan mengungkap kasus TPPO, pada Kamis (22/5/2023). Seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.
Kapolres Bengkulu Selatan mengungkap kasus TPPO, pada Kamis (22/5/2023). Seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir. (Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com)

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Dijerat Pasal Berlapis

TI kini harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir menerangkan, baik korban maupun pria hidung belang yang saat kejadian diamankan kini masih diperisa sebagai saksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved