DKI Jakarta Polusi Udara,Wali Kota Bima Arya Latah: Bakar Sampah Akan Didenda Rp 10 Juta

Polusi udara buruk yang terjadi di DKI Jakarta nampaknya membuat Wali Kota Bogor Bima Arya ikutan latah.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai di Rumah Dinas, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polusi udara buruk yang terjadi di DKI Jakarta nampaknya membuat Wali Kota Bogor Bima Arya ikutan latah.

Bahkan, warga yang membakar sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesarRp 10 juta.

Menurut Bima Arya, langkah yang dilakukan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran warga tentang kualitas lingkungan termasuk udara.

Mulai dari Satpol PP, DLH, Dishub Kota Bogor akan turut digandeng memaksimalkan kinerja untuk tetap menjaga polusi udara buruk tidak melanda Kota Bogor.

"Aktivasi Perda Ketertiban Umum tentang pengelolaan sampah. Dalam Perda itu ada sanksi bakar sampah sembarangan yang dendanya 10 juta.  Termasuk mobil yang sudah kadaluarsa menimbulkan emisi berlebihan akan ditindak.  Kami perketat Dishub untuk uji emisi kendaraan," tegas Bima Arya.

Bima Arya pun akan memasang informasi secara realtime terkait udara supaya bisa dilihat langsung oleh masyarakat.

"Supaya diketahui angka pencemaran dan polusinya berapa dan saran yang bisa dilakukan oleh warga. Apabila butuh pemakaian masker akan kami informasikan itu," tambahnya.

Disinggung soal adanya kebijakan Work From Home, Bima Arya tidak akan melakukannya saat ini.

"Tidak akan ada WFH. Karena secara umum masih bisa beraktifitas apalagi gaji naik 8 persen masa kerja dari rumah. Harusnya tetap bisa kerja maksimal," ujarnya.

Bahkan, Bima Arya langsung mengundang langsung pakar dari IPB University serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinkes Kota Bogor.

"Saya meminta masukan dan data termutakhir terkait kondisi yang kjni menjadi atensi kita yakni polusi udara," kata Bima Arya saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Rumah Dinas, Rabu (16/8/2023) petang.

Dari data yang didapatkan, sambung Bima Arya, di Kota Bogor sendiri tidak ada dampak serius dari penyakit yang ditimbulkan akibat polusi yakni ISPA.

"Pertama dari DLH data menunjukkan bahwa keluhan penyakit ISPA alhamdulillah tidak naik. Jadi angkanya belum pada fase mengkhawatirkan," jelasnya.

Namun, Bima Arya dikejutkan, pada sekira polisi udara di Kota Bogor sudah tergolong parah.

Kualitas udara yang dihasilkan bahkan sudah menyentuh kategori merah.

"Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah barat. Juga disebabkan kemungkinan partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pedestrian dan Jembatan Otista. Termasuk pembakaran sampah di wilayah, dan bakar ban untuk diambil kawatnya," ungkap Bima Arya.

Bima Arya pun kini akan melakukan langkah sebagai antisipasi polusi udara yang buruk tidak kembali melanda Kota Bogor.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved