Bongkar 14 Kasus Narkoba, Polres Bogor Bekuk 21 Tersangka Dalam Dua Pekan Terakhir

Satnarkoba Polres Bogor bekuk 21 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Dok. Polres Bogor -- Satnarkoba Polres Bogor bekuk 21 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor bekuk 21 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Tersangka yang berjumlah 21 orang ini ditangkap dalam 14 perkara yang berhasil diungkap selama dua pekan terakhir.

"Diantaranya ialah 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir dan psikotropika sebanyak 77 butir.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini antara lain sistem tempel dan COD atau bertemu langsung.

"Motif utama adalah faktor ekonomi," kata Kompol Fitra Zuanda.

Jaringan peredaran narkoba para pelaku ini, kata dia, mencakup wilayah Kabupaten Bogor.

Para tersangka peredaran gelap narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.

Sementara bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 nomor 36 tahun 2009 UU RI tentang kesehatan serta pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved