Buntut Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, Polres Jakarta Pusat Minta Bantuan MUI dan Kominfo
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin bakal meminta keterangan ahli dari MUI dan Kominfo untuk menguak kasus konten jilat es krim.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin bakal meminta keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kominfo untuk menguak kasus konten jilat es krim yang menjerat seleb TikTok Oklin Fia.
Di mana, kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), karena dianggap tak senonoh dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nanti kami akan minta Keterangan dari pada ahli, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8/2023).
"Kemudian juga dari ITE-nya kami juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," imbuh dia.
Komarudin berujar, perkembangan kasus Oklin Fia baru sampai pada meminta keterangan pelapor.
Ke depan, dirinya bakal mengundang Oklin untuk klarifikasi terkait konten tersebut.
"Ini masih kami baru minta keterangan dari pelapor, mudah-mudahan dalam waktu dekat, terlapor juga akan kita undang, ini masih undangan klarifikasi," pungkas dia.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria yang dilakukan seleb TikTok Oklin Fia, rupanya berbuntut panjang.
Kali ini, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan unggahan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Poles Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian saat dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).
"LP-nya baru turun, baru turun di penyidiknya kriminal khusus, jadi prosesnya baru berjalan, mau dipanggil sebagai saksi, ada betul," kata Hady.
Dia menuturkan, pihaknya bakal memanggil Oklin Fia sebagai saksi dan untuk melakukan klarifikasi terkait konten yang dianggap tak senonoh tersebut.
"Pertama undangan klarifikasi untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan terhadap organisasi ya," ujar Hady.
"Jadi tentunya kami panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya. Itu dulu pihak pelapornya kami undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kami gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik," imbuhnya.
Namun sebelum naik ke penyidikan, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa Oklin Fia terlebih dahulu.

Penyebab Fitur Live di TikTok Menghilang, Tak Bisa Dipakai Sampai Beberapa Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Pengantin Wanita Ternyata Pria Berkumis di Pinrang, Kenalan di TikTok hingga Didesak Nikah |
![]() |
---|
Ciri-ciri Penipuan QRIS via WhatsApp yang Bikin Rekening Jebol, Waspada dan Teliti Jadi Kunci |
![]() |
---|
Pertama Kalinya Salat Jumat Keliling, Dedie Rachim Temui Ketua MUI Kota Bogor |
![]() |
---|
Inilah Sosok Netizen yang Dilaporkan Ruben Onsu ke Polisi, Berani Posting Fitnah Soal Anak Sarwendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.