Selebgram Bogor Ditangkap

BREAKING NEWS - Selebgram Cantik Asal Bogor Ditangkap Polisi

Seorang selebgram cantik asal Bogor ditangkap aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Selebgram yang ditangkap Polresta Bogor Kota karena promosikan judi online, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang selebgram cantik asal Bogor ditangkap aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Selebgram berinisial AR ini ditangkap usai mempromosikan situs judi online melalui instastory Instagram pribadinya.

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).

Bismo melanjutkan, selebgram ini mempromosikan situs judi online dengan 2 akun judi sekaligus.

2 akun itu dia (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan instatory instagram pribadinya sendiri.

"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.

Aktifitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.

Tersangka didapuk menjadi brand ambasador  sehingga rajin mempromosikan link judi online.

Selain menjadi brand ambasador, dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah.

"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.

Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved