Kombes Yulius Bambang Kayanto Resmi Dipecat dari Polri, Buntut Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel
Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.
Hal tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dimana Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kedapatan berpesta sabu dengan seorang wanita di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Pemecatan itu dilakukan lewat Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Senin (21/8/2023) hari ini.
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin.
Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Bogor, Kapolsek Cileungsi Nyamar Pakai Rambut Palsu |
![]() |
---|
Keciduk Bawa Obat Terlarang, 2 Warga Sukabumi Dicegat Polisi di Jalan Sholis Kota Bogor |
![]() |
---|
Kades Se-Indonesia Wajib Jalani Tes Urine Mulai Tahun Depan, Cegah Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Kesaksian Misri Soal Brigadir Nurhadi Pakai Narkoba Mengejutkan, Ceritanya Beda dengan Istri Korban |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Dua Pria Beratribut BNN di Cileungsi Bogor, Provos hingga Intel Dikerahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.