Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan, Pembelaan Shane Lukas Ditolak Jaksa

Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan akhirnya membongkar sosok asli Mario Dandy, tersangka utama penganiayaan David. Keterangan dari Shane bertentangan dengan uraian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan 

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved