Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan, Pembelaan Shane Lukas Ditolak Jaksa
Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.
Editor:
Damanhuri
Tribunnews.com
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan akhirnya membongkar sosok asli Mario Dandy, tersangka utama penganiayaan David. Keterangan dari Shane bertentangan dengan uraian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Terbongkar Motif 2 Pemuda Aniaya Pria di Kedung Halang Bogor, Korban Ditembak Perkara Dendam Lama |
![]() |
---|
Dendam Lama, 2 Pemuda Nekat Lakukan Penganiayaan di Kedung Halang Bogor, Korban Ditembak 4 Kali |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Komandan Peleton yang Izinkan Prada Lucky Dianiaya, Beda Usia 2 Tahun dengan Korban |
![]() |
---|
Nasib 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky, 5 Pasal Siap Jerat Para Pelaku, Diterapkan Sesuai Peran |
![]() |
---|
Bukan Penyimpangan, Alasan Prada Lucky Dianiaya Senior sampai Tewas Terkuak, Dieksekusi Bergiliran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.