ABG yang Palak Warung Sembako Pakai Golok Serahkan Diri ke Polisi, Ternyata Sering Meresahkan Warga
Pelaku ini, kata dia, merupakan anak usia 16 tahun atau masih di bawah umur. Untuk penanganan kasusnya pun didampingi dari pihak Balai Pemasyarakatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu dari dua AGB yang palak warung sembako di Coblong, Kota Bandung serahkan dirinya ke polisi.
Pelaku di bawah umur ini, merupakan orang yang menodongkan senjata tajam golok ke pemilik warung.
Kini, satu orang rekannya yang terlihat di CCTV menunggu di luar warung masih buronan polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri, pada Kamis 24 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, pihak keluarga kooperatif saat anggota Satreskrim Polrestabes Bandung mendatangi rumah pelaku.
"Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan dari keluarga akhirnya menyerahkan karena kami menyarankan agar menyerahkan sebelum ditangkap polisi," katanya.
Pelaku ini, kata dia, merupakan anak usia 16 tahun atau masih di bawah umur. Untuk penanganan kasusnya pun didampingi dari pihak Balai Pemasyarakatan.
"Untuk tersangka anak berhadapan dengan hukum, karena umurnya masih 16 tahun," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku nekat melakukan pemalakan karena faktor ekonomi.
"Ekonomi, tapi memang sesuai klarifikasi dengan pihak warga sana, bahwa yang bersangkutan memang sudah cukup meresahkan, sering melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan warga, baik kejahatan dan sebagainya," katanya.
Saat ini, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Budi pun meminta kepada pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum ditangkap anggota polisi.
"Ada satu lagi masih DPO inisialnya T. Jadi berdua, satu yang di motor, satu yang masuk warung. Masih kami lakukan pencarian, jadi saran saya menyerahkan diri sebelum ditangkap," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, dua preman bersenjata tajam, melakukan pemalakan kepada penjual warung kelontong, di Jalan Cikondang, Kel Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).
Rencana Revitalisasi Pasar Bogor Kembali Bergulir, PPJ Sebut Pedagang Sudah Setuju |
![]() |
---|
Hadiri Peringatan HUT ke-80, Bupati Bogor Berharap Jawa Barat Semakin Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kunker Pakai Whoosh, Berbaur dengan Warga Hingga Jadi Rebutan Foto Para Penumpang |
![]() |
---|
Ungkap 4 Filosofi Golok, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dukung Golok Jadi Warisan Budaya Dunia |
![]() |
---|
Gegara Asmara, Remaja di Bandung Bacok Temannya Hingga Tewas, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.