4 in 1 Diterapkan, Ini Syarat Bagi Non ASN yang Hendak Masuk ke Balai Kota Bogor

Kebijakan ini pun akan diterapkan bagi non ASN di Kota Bogor yang hendak masuk ke Balai Kota Bogor. Ada keistemewaan bagi non ASN yang mempunyai

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kebijakan 4 in 1 saat diterapkan di Balai Kota Bogor, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kebijakan 4 in 1 bagi para ASN Pemkot Bogor mulai diterapkan di Kota Bogor.

Kebijakan ini diterapkan usai tidak adanya WFH bagi para ASN dan juga sebagai imbas dari polusi udara yang buruk.

Kebijakan ini pun akan diterapkan bagi non ASN di Kota Bogor yang hendak masuk ke Balai Kota Bogor.

Ada keistemewaan bagi non ASN yang mempunyai kepentingan di Balai Kota Bogor.

"Tetapi kalau warga, tentu berbeda. Warga yang mau mengurus sesuatu, ada panggilan ya kami masih izinkan," kata Bima Arya saat memimpin kebijakan 4 in 1 di Balai Kota Bogor.

Namun, yang diizinkan itu tidak akan lama.

Bima Arya masih memaklumi hal itu lantaran saat ini masih tahap sosialisasi.

"Karena ini masih masa sosialisasi. Mungkin (warga) juga belum dapat edarannya. Tetapi, kalau ASN sudah dua hari lalu diedarkan," jelasnya.

Baca juga: Kebijakan 4 in 1 Diterapkan Imbas Polusi Udara, Parkiran Balai Kota Bogor Mendadak Kosong

Meski begitu, kebijakan 4 in 1 di Kota Bogor ini masih belum permanen.

"Kebijakan ini juga belum tentu permanen, ini uji coba, kita akan evaluasi terus seiring dengan perkembangan kualitas udara di Kota Bogor," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved