Kabar Artis

Artis Inisial WG Diduga Terlibat Judi Online, Promosi hingga 4 Situs

Pada postingan itu tampak sang artis berbicara dan memeromosikan game Sakti123 yang merujuk pada website judi online.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
Akun Twitter Partai Socmed merepost video saat sang artis berinisial WG yang melakukan promosi judi online tersebut. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok artis asal Indonesia berinisial WG saat ini menjadi viral di media sosial karena diduga melakukan promosi terhadap game online berbau judi.

Akun Twitter Partai Socmed merepost video saat sang artis berinisial WG yang melakukan promosi judi online tersebut.

"Gimana nih @CCICPolri @DivHumas_Polri ? Kapan nangkap Wul** Gu****?," poting akun Twitter Partai Socmed.

Pada postingan itu tampak sang artis berbicara dan memeromosikan game Sakti123 yang merujuk pada website judi online.

Beda nasib dengan sang artis, satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram dan youtuber asal Bandung yang promosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Adapun dua tersangka berinisial DS dan AF mendapat keuntungan Rp 5-10 juta setiap bulannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku ini berdasarkan dua laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial.

"Kami lakukan patroli siber dan mendapatkan beberapa akun sosial media yang digunakan untuk promo judi online," ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua akun yang mempromosikan link situs judi online tersebut.

Petugas kemudian menangkap DS dan AF di kediaman mereka masing-masing.

"Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu," ucap Budi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan selebgram ini mempromosikan judi online di akun mereka masing-masing.

Untuk tersangka DS mempromosikannya di akun Instagramnya.

DS juga seorang konten kreator di akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.

Tersangka memanfaatkan follower temannya itu untuk mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved