Breaking News

Nasib Paspampres yang Aniaya Pria Asal Aceh Hingga Tewas, Kini Ditaham di Pomdam Jaya

Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Instagram
Nasib Paspampres yang aniaya pria asal Aceh hingga tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya warga asal Kabupaten Bireun, Aceh, Imam Masykur (25).

Praka RM diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia.

Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Beredar foto surat berita acara penyerahan mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Kamis (24/8/2023).

Lantas, bagaimana nasib oknum Paspampres itu?

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Praka RM dan rekan-rekannya.

Panglima TNI pun akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).

Saat ini, Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengungkapkan terduga pelaku penganiayaan telah ditahan.

Sosok Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres yang diduga membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur. Praka Riswandi kini terancam hukuman mati
Sosok Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres yang diduga membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur. Praka Riswandi kini terancam hukuman mati (kolase Instagram)

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).

Rafael menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda hingga Tewas: Sudah Ditahan, Terancam Dipecat dari TNI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved