Polisi Tewas di Bogor

Update Terkini Kasus Polisi Tertembak Polisi di Bogor, Berkas Perkara Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus polisi tertembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 Bripda IDF bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Penampakan rusun polri tempat kejadian kasus tewasnyan Bripda IDF di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Berkas perkara kasus polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 Bripda IDF bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Saat ini berkas perkara kasus ini masih dilengkapi di Polres Bogor.

"Belum (dilimpahkan ke Kejaksaan)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Namun Kapolres Bogor menyebut bahwa pemberkasan perkara ini bakal segera selesai.

Dalam waktu dekat dia perkirakan berkas perkara ini bakal dinyatakan lengkap atau P21 dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahapan proses hukum selanjutnya yakni persidangan.

"Sebentar lagi (dinyatakan P21)," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Kurir Paket Ikut Kena Apes

Diberitakan sebelumnya, peristiwa polisi tewas tertembak sesama polisi ini terjadi di Rusun Polri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 dini hari lalu.

Dua anggota Polisi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni IMS dan IG.

Rekonstruksi pun secara tertutup telah digelar di lokasi kejadian di rusun polisi Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2023 malam lalu.

Namun Polres Bogor belum menyimpulkan adanya kelalaian atau kesengajaan dari pelaku dalam kasus tewasnya Bripda IDF ini.

Baca juga: Gelagat Aneh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sebelum Tertembak di Cikeas, Handphonenya Diambil Senior ?

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan kasus ini nanti akan disimpulkaan di persidangan.

"Untuk hal tersebut tentunya nanti akan disimpulkan dalam pembuktian di persidangan. Namun dalam fakta-fakta penyidikan hingga saat ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, juga rekonstruksi, kami belum menemukan adanya indikasi permasalahan antara tersangka maupun korban," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Senin (7/8/2023) malam lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved