Gegara Kecanduan Judi Online, Pria 30 Tahun Bobol Minimarket, Pelaku Sembunyi Sampai Toko Tutup

JR yang juga karyawan minimarket ini, melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. JR masuk bersama pengunjung lain ke minimarket

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, Pria berinisial JR (30), pembobol minimarket untuk modal judi online saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polsek Regol Kota Bandung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gara-gara kecanduan judi online, pria berusia 30 tahun di Bandung harus berurusan dengan polisi.

Pelaku berinisial JR itu ditangkap karena nekat membobol sebuah minimarket.

Bahkan, ia sudah melakukannya lebih dari satu kali.

Kapolsek Regol, AKP Aji Roznaldi Nugroho mengatakan, JR sudah dua kali membobol minimarket di kawasan Kecamatan Regol dari Juli hingga Agustus 2023.

Dikatakan Aji Roznaldi Nugroho, JR yang juga karyawan minimarket ini, melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. JR masuk bersama pengunjung lain ke minimarket, pada malam hari sebelum tutup.

JR kemudian masuk ke gudang minimarket dan bersembunyi hingga minimarket tersebut tutup dan ditinggalkan pekerjanya.

"Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya dan melakukan pencurian ratusan rokok dan barang lainnya," ujar Aji, saat ungkap kasus di Polsek Regol, Selasa (29/8/2023).

Seusai menggasak isi toko, pelaku pun keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko. Aksi itu dilakukan JR sebanyak dua kali.

"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko, termasuk recorder CCTV untuk menghilangkan jejaknya," katanya.

Baca juga: Artis Inisial WG Diduga Terlibat Judi Online, Promosi hingga 4 Situs

Tak lama setelah menjalankan aksi pencurian kedua, polisi mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil menangkap JR.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Demi Modal Judi Online, Pegawai Minimarket di Bandung Nekat Bobol Minimarket Cabang Perusahaanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved