Bayi Tertukar di Bogor
Kapolres Bogor : Penyerahan Bayi Tertukar Diperkirakan 29 September 2023
Sebab proses pengembalian ini anak tertukar kepada ibu kandung masing-masing ini membutuhkan tahapan proses transisi sampai satu bulan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memperkirakan bahwa penyerahan bayi tertukar antara Ibu S dan Ibu D akan dilakukan pada 29 September 2023 mendatang.
Sebab proses pengembalian ini anak tertukar kepada ibu kandung masing-masing ini membutuhkan tahapan proses transisi sampai satu bulan.
"Insya Allah tanggal 29 September kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Keluarga Bayi Tertukar di Bogor Ternyata Belum Laporkan Rumah Sakit, Polisi: Kami Masih Menunggu
Saat ini, kata dia, tahapannya masih dalam proses bonding (membentuk ikatan) antara anak dan ibu kandungnya.
Dalam bonding ini kedua pihak keluarga Ibu S dan Ibu D bersama kedua anak dipertemukan sebagai langkah awal proses transisi jelang pengembalian anak.
Apabila keterikatan anak tertukar dengan ibu biologis masing-masing sudah terjalin, maka penyerahan bisa dilakukan.
"Ini sampai satu bulan lima hari, sudah terjadwal. Kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut apabila sudah terciptakan bonding antara si ibu dan si anak," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/P-Ri.jpg)