Bayi Tertukar di Bogor

Kapolres Bogor : Penyerahan Bayi Tertukar Diperkirakan 29 September 2023

Sebab proses pengembalian ini anak tertukar kepada ibu kandung masing-masing ini membutuhkan tahapan proses transisi sampai satu bulan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Istimewa/Dok Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memperkirakan bahwa penyerahan bayi tertukar antara Ibu S dan Ibu D akan dilakukan pada 29 September 2023 mendatang.

Sebab proses pengembalian ini anak tertukar kepada ibu kandung masing-masing ini membutuhkan tahapan proses transisi sampai satu bulan.

"Insya Allah tanggal 29 September kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Keluarga Bayi Tertukar di Bogor Ternyata Belum Laporkan Rumah Sakit, Polisi: Kami Masih Menunggu

Saat ini, kata dia, tahapannya masih dalam proses bonding (membentuk ikatan) antara anak dan ibu kandungnya.

Dalam bonding ini kedua pihak keluarga Ibu S dan Ibu D bersama kedua anak dipertemukan sebagai langkah awal proses transisi jelang pengembalian anak.

Apabila keterikatan anak tertukar dengan ibu biologis masing-masing sudah terjalin, maka penyerahan bisa dilakukan.

"Ini sampai satu bulan lima hari, sudah terjadwal. Kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut apabila sudah terciptakan bonding antara si ibu dan si anak," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved