Meski Sudah Dilarang Karena Munculkan Polusi, Aktifitas Bakar Sampah Masih Dilakukan di Kota Bogor

Pembakaran sampah di Kota Bogor masih terjadi meski sudah dilarang Wali Kota Bima Arya.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Aktifitas bakar sampah masih terjadi di Kota Bogor, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Aktifitas pembakaran sampah di wilayah Kota Bogor masih terjadi.

Padahal, saat ini, aktifitas pembakaran sampah dilarang di Kota Bogor usai Wali Kota Bima Arya mengeluarkan instruksinya.

Instruksi ini seperti diketahui dikeluarkan Bima Arya sebagai bagian untuk menekan polusi udara.

Namun, instruksi Bima Arya nampaknya belum dijalankan dengan sepenuhnya di sejumlah wilayah.

Seperti yang terlihat di bantaran Sungai Cisadane atau tepatnya di Jalan Veteran, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, aktiftas pembakaran sampah ini masih dilakukan di antara bebatuan Sungai Cisadane.

Dilihat di bagian atas, aktifitas ini dilakukan tepat di proyek TPT yang sedang dikerjakan oleh warga.

Sampah yang dibakar ini terus dibiarkan.

Asap tebal pun seketika membumbung dari hasil pembakaran sampah itu.

Sebelumnya, Bima Arya sudah mengumpulkan camat dan lurah untuk memonitor wilayahnya terkait bakar sampah.

Kata Bima Arya, pembakaran sampah ini penyumbang polusi udara buruk yang terjadi.

"Karena sumber polusi udara itu warga yang bakar sembarangan," kata Bima Arya.

Bima Arya pun memint agar warga di wilayah ditertibkan dari aktifitas tersebut (warga bakar sampah).

"Jadi warga ditertibkan. Kita akan terapkan Perda Tribum dan LH. Disitu ada sanksi. Sanksi dendanya maksimal sampai 10 juta," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved