Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pria 29 Tahun Nekat Jual Alat-alat IT Kantornya

Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur tekstil di kawasan Jakarta Barat, Wahyu sendiri merupakan karyawan dibidang IT Support

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, Polsek Tambora meringkus pelaku penggelapan barang perusahaan, Wahyu (29) lantaran kecanduan judi online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - WMZ alias Wahyu (29) nekat menjual alat-alat IT milik kantornya sendiri.

Alhasil ia kini ditangkap oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Aksi nekatnya itu dikarenakan Wahyu terlilit hutang akibat judi onlone.

Tak hanya penggelapan, Jajaran Satreskrim Polsek Tambora juga mengamankan Wahyu lantaran terlibat penipuan atas kasus yang sama.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur tekstil di kawasan Jakarta Barat, Wahyu sendiri merupakan karyawan dibidang IT Support dan Maintenance.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka nekat menggelapkan barang-barang IT kantornya lantaran kecanduan judi online.

"Telah menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua Kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA," beber Putra kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, pelaku dapat menggadaikan peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Namun alih-alih rencana itu rampung dikerjakan, peralatan kantor tersebut justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok," papar Putra.

"Dengan rentang harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," sambungnya.

Wahyu ketagihan bermain judi jenis Kasino hingga membuat dirinya terlilit utang mencapai Rp100 juta.

Untuk itu, niat jahatnya dilakukan guna membayar utang-utang tersebut.

Baca juga: Terlilit Utang Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan IT Sampai Gadaikan Barang-barang di Kantor

"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," ujarnya.

Wahyu bertindak kriminal seorang diri dalam melancarkan aksinya menggelapkan barang-barang IT di tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Utang Rp100 Juta Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Wahyu Nekat Gelapkan Barang IT Kantornya

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved