Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cemari Sungai Cileungsi, DLH Kabupaten Bogor Kembali Tindak 2 Perusahaan di Gunungputri

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunungputri.

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Ist/Pemkab Bogor -- Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tindak dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunungputri karena diduga kuat mencemari Sungai Cileungsi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunungputri yang diduga kuat mencemari Sungai Cileungsi.

Penegakan hukum pada dua perusahaan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya perusahaan lainnya di Gunungputri juga ditindak.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan bahwa di dua perusahaan ini tim DLH Kabupaten Bogor menemukan saluran pembuangan air limbah langsung ke sungai yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan grouting atau sementasi saluran pembuangan air limbah tanpa izin. Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif," kata Gantara Lenggana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Kata dia, pembuangan tanpa izin dua perusahaan tersebut terindikasi memiliki rembesan, bocoran, termasuk buangan air limbah yang menyalahi aturan dan harus segera ditutup.

DLH juga memasang papan peringatan dan memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk proses perbaikan.

“Jika selama jangka waktu yang kami berikan tidak ada perbaikan, maka konsekuensinya, perusahaan harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain atau pengelola limbah B3 berizin agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi,” kata Gantara Lenggana.

Gantara menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus gencar melakukan penindakan kepada perusahaan yang lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah B3.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved