Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Waduh ! Mobil Milik Dokter Persikabo 1973 Dibobol Maling, Data Kesehatan Pemain Ikut Raib

Selain itu, ia juga sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. Bahkan di area parkir tersebut tidak tersedia kamera pengawas CCTV.

|
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa
Mobil milik dr.Ihsan Muhammad dari tim Persikabo 1073 dibobol maling saat sedang diparkir di kawasan Sentul Bogor, sejumlah barang berhaga hilang hingga data kesehatan pemain ikut raib digondol maling 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mobil milik Dokter Ihsan Muhammad, tim kesehatan Persikabo 1073 dibobol maling saat sedang parkir di kawasan Sentul, Bogor pada beberapa hari lalu.

Dalam insiden ini, korban sudah berkomunikasi dengan pihak pengelola parkir.

Dokter Ihsan Muhammad mengungkapkan, hingga kini belum ada titik terang terkait musibah yang dialaminya.

"Sampai saat ini belum ada titik terang terkait pencurian terhadap beberapa barang saya yang berada dalam mobil yang saya tinggal di tempat parkir resmi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023).

Selain itu, ia juga sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bahkan di area parkir tersebut tidak tersedia kamera pengawas CCTV.

Sehingga, peristiwa ini menjadi cukup sulit untuk diungkap.

"Saya sudah melaporkan kehadian pencurian itu ke Polsek Babakan Madang," jelasnya.

Dalam kejadian ini, Dokter Ihsan Muhammad mengalami kerugian sejumlah materi dan data yang cukup banyak.

Baca juga: Tiket Pertandingan Persikabo 1973 Vs Dewa United Sudah Bisa Dipesan, Harga Paling Murah Rp 50 Ribu

Maling yang membobol mobilnya itu berhasil membawa uang tunai ratusan ribu, laptop hingga handphone.

"Barang yang hilang berupa laptop merupakan peralatan kerja saya yang paling penting karena ada data-data kesehatan pemain didalamnya. Selain laptop ada juga handpone dan uang yang dibawa pencuri," paparnya.

Walaupun mengalami banyak kerugian, Dokter Ihsan Muhammad berharap agar kerjadian ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Karena, Pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa, hal ini karena telah diatur di dalam Pasal 4 UU Perlindugan Konsumen, pasal tersebut mengatur hak konsumen diantara hak konsumen adalah menerima ganti rugi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved