Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap Persyaratannya

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir, tanpa perlu menunggu namanya tercatat di Kartu Keluarga. Lantas apa saja syarat dan cara daftarnya?

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Twitter/thinkstock
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir, tanpa perlu menunggu namanya tercatat di Kartu Keluarga (KK). 

Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

2. Mobile Customer Service

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Mall pelayanan publik

Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.

Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.

Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Baca juga: Edukasi Program JKN, BPJS Kesehatan Jelaskan Alur Pelayanan yang Benar Waktu Berobat

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan pendaftaran BPJS bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.

Berikut selengkapnya ketentuan pendaftarannya:

1. Peserta PBI

Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved