SERBA PINK, Ini Tampang Bocah SMP Pembunuh Adik Kelas di Semak-semak, Korban Diperkosa saat Sekarat

Ini Tampang santai bocah SMP pelaku pembunuhan dan pemerkosa adik kelasnya di semak-semak.

Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
Kolase Tribun Bogor/Tribun Medan
Serba PINK, Ini Tampang Bocah SMP Pembunuh Adik Kelas di Semak-semak, Korban Diperkosa saat Sekarat 

Biadab, aksi yang dilakukan PS seorang siswa SMP yang nekat membunuh dan memperkosa adik kelasnya sendiri yakni LS.

Gadis tak berdosa yang kala itu pulang dari sekolahnya Sabtu (2/9/2023) dicegat ditengah jalan oleh pelaku PS.

Saat itu, pelaku menarik korban LS ke semak-semak di jalan lintas Duri, dekat pintu tol Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dilokasi tersebut, pelaku hendak merudapaksa korban, namun saat itu korban melawan.

Sehingga, pelaku LS mengambil kayu dan menghantamkannya ke arah kepala korban hingga mengucurkan darah.

Mirisnya, pelaku langsung memperkosa korban yang saat itu dalam kondisi kritis usai dihantam kayu oleh pelaku.

"Motif pembunuhan diduga karena rasa suka dari pelaku, namun ditolak korban. Korban juga diduga dicabuli oleh pelaku," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nafsu saat melihat korban pulang dari sekolah.

Motif pembunuhan Lestari Sihombing.
SERBA PINK, Ini Tampang Bocah SMP Pembunuh Adik Kelas di Semak-semak, Korban Diperkosa saat Sekarat. (FB)

"Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat korban pulang sekolah. Jadi, mengaku spontan melakukan tindakan tersebut," kata Bimo.

Ia mengatakan, setelah melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan memukul bagian kepalanya, pelaku lantas merudapaksa korban dalam keadaan bersimbah darah. 

"Setelah itu, pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban," kata Bimo.

Atas perbuatan kejinya ini, APS yang menjadi tersangka utama terancam Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved