Tak Tahu Malu, Pelaku Pembunuhan Berantai Minta Dihukum Ringan

Usai melakukan pembunuhan di Bekasi dan Cianjur, terdakwa Wowon CS malah minta dihukum ringan.

|
Editor: Damanhuri
Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti
Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu cs melakukan rekonstruksi kasusnya di lokasi pembunuhan keluarganya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa pembunuhan berantai Wowon CS nampkanya tak tahu malu.

Usai melakukan pembunuhan di Bekasi dan Cianjur, terdakwa Wowon CS malah minta dihukum ringan.

Hal ini diutarakan M. Dede Solehuddin, satu dari ketiga terdakwa saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (5/9/2023). 

Dede mengatakan, sejauh ini dia hanya bisa bersabar sambil proses sidang yang terus berjalan hingga memasuki tahap bacaan tuntutan. 

Sidang pembacaan tuntutan ditunda sebanyak dua kali, terakhir terjadi hari ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap merampungkan berkas. 

"Ya mau gimana lagi (menyikapi sidang ditunda), sabar aja, berharap (tuntutan ringan)," kata Dede di PN Bekasi. 

Ada pun dalam dakwaannya, ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin terancam pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).   

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).   

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Penulis: Yusuf Bachtiar

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved