Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

CPNS 2023

Batas Usia Pelamar Seleksi PPPK 2023, Berbeda dengan CPNS

Diketahui, batas usia pelamar PPPK 2023 berbeda denga CPNS. Ketentuan batas usia ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang telah diterbitkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Batas usia pelamar PPPK 2023 berbeda denga CPNS. Ketentuan batas usia ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang telah diterbitkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran PPPK 2023 akan dibuka sebentar lagi.

Sebelum mendaftar, kamu perlu mengetahui batas usia yang diperlukan untuk pelamar PPPK 2023.

Diketahui, batas usia pelamar PPPK 2023 berbeda denga CPNS.

Ketentuan batas usia ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang telah diterbitkan.

Lantas, berapa batas usia untuk pelamar PPPK 2023?

1. Batas Usia Pelamar PPPK Guru

Dilansir laman kemdikbud.go.id, batas umur pelamar PPPK Guru yakni minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

2. Batas Usia Pelamar PPPK Teknis

Berdasarkan Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis, usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Beberapa instansi juga memberlakukan batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023, Mulai Lengkapi 7 Berkas dan Dokumen Penting Ini

Batas usia yang ditetapkan pada pelamar PPPK 2023 ini berbeda dengan CPNS.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pelamar CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Sumber: kompas TV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved